BAGAIMANA MENGELOLA BUMD JAWA TIMUR ?

Posted on September 7, 2010. Filed under: Uncategorized |

  Oleh : Bagas Yulistyati S

Kabag. BUMD dan PM

Biro Administrasi Perekonomian

Provinsi Jawa Timur ?

                 Pertanyaan itu sepertinya lebih cocok dilontarkan kepada para pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov. Jatim), mengingat  perkembangan usaha BUMD yang semakin beragam. Dalam kesempatan ini penulis ingin mencoba membawa pembaca pada pemahaman bagaimana seharusnya mengelola sekaligus menilai BUMD Jawa Timur yang sangat komplek ini. Jika kita mengikuti Undang-Undang nomor : nomor 5 tahun 1962 tentang  Perusahaan Daerah dan Kepmendagri no. 3 tahun 1998 tentang Bentuk Hukum BUMD tujuan dibentuknya BUMD adalah : (1) melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat; (2) penyelenggaraan kemanfaatan umum; dan (3) peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Dengan demikian cor businessnya seyogyanya pada bidang – bidang yang akan melayani kebutuhan dasar masyarakat yang memang seharusnya ditangani pemerintah, disamping itu bidang yang strategis dan bernilai ekonomi tinggi untuk membantu menopang perekonomian daerah.

Perlu pembaca ketahui bahwa Pemprov. Jatim sampai saat ini sudah memiliki 12 BUMD, dengan 11 unit sudah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan      1 unit akan tetap berbadan hukum Perusahaan Daerah (PD). Satu BUMD tetap akan dipertahankan berbentuk PD ini adalah PD. Air Bersih yang cor businessnya adalah penyediaan air bersih sebagai bahan baku PDAM. Untuk itu BUMD ini tidak akan ditarget tinggi dalam setor PAD, namun tetap dituntut untuk profesional sehingga menjadi BUMD sehat dan mandiri. Karena jika dituntut PAD tinggi, PDAB akan membebankan  pada pembiayaan sehingga harga air bersih tersebut akan tinggi dan pada akhirnya masyarakat yang akan menanggung semua biaya itu dengan membayar air lebih mahal.  Pada tahun 2005 modal dasar sebesar Rp. 5 Milyar sudah tercukupi dan sampai sekarang setoran PAD mencapai     Rp.3.769.846.557,00   atau    75,40%    dan mencermati perkembangan setoran deviden dari tahun ketahun diprediksi BEP baru akan tercapai pada tahun ke 10 atau tahun 2012.

              PDAB mengemban misi sosial dan membantu kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat khususnya air bersih sehingga cakupan layanan mencapai 80%  dari jumlah penduduk, sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Pebruari 2009 tentang Percepatan Terhadap Penambahan 10 Juta Sambungan Air Minum Tahun 2009 s/d 2013. PDAB ini telah melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk menyediakan kran-kran umum dan memberikan air bersih di daerah kekeringan.              

                     Selain itu PDAB juga memiliki pekerjaan besar yang menuntut kerja keras dan kerja cerdas untuk segera mentuntaskan permasalah air umbulan yang tidak kunjung selesai. Sehingga PDAB dituntut lebih proaktif melakukan koordinasi dan lobi-lobi dengan pihak-pihak terkait terutama instasi pusat atau Departemen Pekerjaan Umum yang sudah bersedia akan memberikan bantuan dalam merealisasikan proyek air umbulan yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat banyak.

                     Sedangkan penilaian terhadap 11 BUMD yang lain sebenarnya tidak dapat “digradag”  atau disamarakan, meskipun keseluruhan sudah berbadan hukum       Perseroan  atau PT. Sebagaimana semua orang tahu bahwa lembaga yang berbentuk PT adalah murni profit oriented atau harus menguntungkan dan tunduk pada aturan Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian penilaian terhadap BUMD Jawa Timur tersebut diatas hendaknya tetap mempertimbangkan hal-hal yang mendasar sebagai berikut : (1) BUMD yang memiliki atau mengemban misi sosial; (2) BUMD yang murni profit oriented dalam jangka pendek; (3)  BUMD yang murni profit oriented dalam jangka panjang.

                     Ada beberapa BUMD sebenarnya kurang tepat berbentuk PT karena mengemban misi sosial, namun karena modal yang disetor besar maka harus berbentuk PT. Sebut saja PT. Jatim Krida Utama (JKU) yang cor bisnissnya adalah penyedia jasa dan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Modal dasar PT. JKU ini sebasar Rp.3 Milyar. Pemegang saham dimiliki oleh Pemprop Jatim sebesar  Rp.1, 8 Milyar atau 60% dan PT. Binajasa Abadikarya sebesar Rp.200 juta atau 6,67% dan PT.Bina Kerja Sejahtera sebesar Rp.1 Milyar atau 33,33 %  dan sampai sekarang sudah setor PAD sebesar Rp.710.686.500,00 atau sebesar 39,48%. Tujuan yang ingin dicapai dari PT.JKU adalah menempatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri sebanyak-banyaknya, dan  bukan untuk mencari keuntungan yang tinggi, namun untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat yang berdampak menghasilkan devisa bagi negara dan juga membangun perekonomian lokal, karena pada umumnya TKI dan TKW tersebut akan mengirimkan remintennya ke daerah asal. Meskipun PT.JKU ini tidak ditarget tinggi dalam perolehan deviden, tetapi tetap dituntut tinggi dalam kinerja dan  profesional sehingga tidak membebani APBD dan menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri.

                     Selain PT. JKU masih ada PT. JAMKRIDA atau Jaminan Kredit Daerah, BUMD yang paling bungsu ini lahir pada tanggal 17 Nopember 2009 dengan akte pendirian nomor 48 tahun 2009. Sama dengan PT. JKU, PT. Jamkrida ini juga mengemban misi sosial yakni membantu UKMK yang prospektif dan feasilble tetapi tidak bankcable atau tidak mempunyai sesuatu yang bisa dijaminkan. Tentu saja           PT. Jamkrida ini juga tidak akan ditarget tinggi dalam perolehan PAD, namun tetap dituntut  profesional sehingga menjadi BUMD yang sehat, mandiri dan tidak membebani APBD dan sesuai tujuannya dapat meningkatkan UKMK mengembangkan usahanya melalui penajaminan ketersediaan modal usaha dan kerja.

                     Sedangkan BUMD yang murni berorientasi profit dalam jangka pendek atau yang harus mendatangkan keuntungan bagi Pemprov. Jatim selaku pemilik saham mayoritas guna menopang pembiayaan pembangunan daerah dalam waktu yang tidak lama setelah BUMD beroperasional adalah:

  1. BUMD ini merupakan perusahaan holding hasil penggabungan dari beberapa perusahaan daerah yang sudah memasuki industri senja (PD.Aneka Pangan, PD.Aneka Jasa Permesinan, PD.Aneka Usaha dan PD.Aneka Kimia serta PD.Sarana Bangunan) sehingga sudah tidak efisien dan menguntungkan lagi. Dengan digabungkan menjadi satu PT. Panca Wira Usaha (PWU) diharapkan dapat membenahi menjadi perusahaan yang sehat dan menguntungkan. Apalagi dengan sukarela atau tanpa digaji Sdr.Dhalan Iskan bersedia diangkat sebagai direktur utama, dengan penuh harapan pada kepemimpinan yang profesional akan segera membawa PT.PWU menjadi perusahaan yang sehat dan mandiri. Dengan modal dasar Rp.250 Milyar dan sudah disertakan sebesar  Rp. 109.435.058.500,00 atau 43,77%  sudah memberikan PAD sebesar Rp.17.595.104.383,50 atau 16,08%.  Akhirnya pelan namun pasti perusahaan tersebut mulai bangkit dan mampu menyetorkan PAD meskipun dalam jumlah yang belum memuaskan pemilik saham. Namun penulis yakin dan melihat PT. PWU masih prospektif dan menguntungkan dengan adanya pengembangan tiga usaha yang menjanjikan apabila dikelola dengan profesional dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu : pertama, PT. Jatim Expo yang bergerak di bidang exibition dan convention center didirikan tahun 2005, Kedua,  Lamongan Integrated Shorebase (LIS) bergerak di bidang pelabuhan migas dan umum dan didirikan tahun 2004 bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan komposisi 45% PT.PWU dan 55% Pemkab.Lamongan dan Ketiga, PT.Inabec Pabrik steel cord convenyor belt berdiri tahun 2003 merupakan pabrik pertama dan terbesar di Indonesia.

Penulis semakin yakin dengan akan selesainya pembangunan jalan frondtage di A. Yani yang merupakan salah satu akses menuju Gedung Jatim Expo seharusnya dapat memacu dan meningkatkan pendapatan yang dapat disetorkan ke PAD.

  1. PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) sebuah perusahaan holding dibidang migas yang kegiatan usahanya mulai dari hulu sampai hilir. Kegiatan hulunya meliputi : turut serta mengelola PI 10% Blok Cepu, proyek panas bumi dan pengembangan sumur tua, sedangkan kegiatan hilirnya meliputi : pengembangan terminal penyimpanan BBM, terminal LNG skala kecil dan proyek kilang minyak sehingga diharapkan akan memberikan keuntungan yang tinggi kepada Pemprov. Jatim mengingat bisnis migas terlepas dari resiko yang tinggi, modal yang dibutuhkan juga tinggi dan keahlian SDM juga tinggi revenuenyapun juga tinggi.

 

PT. PJU ini masih termasuk baru karena baru lahir pada tahun 2006 sesuai Perda no.1 tahun 2006 tanggal 9 Maret 2006 dan diperbaruhi dengan Perda no. 3 tahun 2007 tanggal 3 April 2007. Dengan visi yang ingin dicapai menjadi perusahaan migas (BUMD migas) yang bertaraf internasional, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran Jawa Timur. Melihat visi tersebut sudahmenunjukkan bahwa BUMD ini akan dijadikan tunpuan untuk mendapatkan penghasilan (PAD) bagi Jawa Timur. Modal dasar yang dibutuhkan PT. Petrogas ini sebanyak  Rp.200 Milyar dengan dana yang sudah disertakan Rp.94.875.000.000,00 atau 47,44% yang diberikan secara bertahap tahun 2006 dan 2007. Setoran PAD sudah dilakukan secara berturut-turut dan selalu ada peningkatan meskipun masih relatif kecil sehingga total deviden yang sudah disetor ke PAD baru sebesar Rp.1.185.313.564,81 atau 1,25% merupakan jumlah setor deviden yang masih terbilang rendah. Oleh karena itu kedepan profesionalisme  dan kinerjanya perlu ditingkatkan, karena profesionalisme akan berbanding lurus dengan keuntungan.  Semakin tinggi profesinalismenya pasti keuntungannya juga semakin tinggi yang pada akhirnya setoran PAD juga tinggi.

 3.  PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) sebuah perusahaan patungan antara Pemprov. Jatim (25%), Pemerintah Pusat (50%) dan Pemerintah Kota Surabaya (25%); Dengan modal dasar Rp.100 juta sedangkan modal disertakan baru Rp. 7,5 Milyar atau 7,5% pada tahun 2003. Selama 7 tahun berturut –turut selalu ada peningkatan dalam menyetorkan deviden, sehingga jumlah deviden yang sudah disetorkan ke PAD sebanyak Rp.9.150.990.964,10 atau 122,01% atau sudah mencapai BEP pada tahun ke-6 atau tahun 2008.

4.    PT.Bank Jatim   sebagai BUMD tersehat saat ini telah memberikan kontribusi kepada PAD paling tinggi mencapai 85% dari seluruh deviden BUMD ke PAD disetor oleh Bank Jatim ini.  Modal dasar Bank Jatim ini sebesar Rp.750 Milyar dan baru disertakan  Rp. 510, 949 Milyar atau 68,13% yang dimulai tahun 2005 namun sampai tahun 2009 sudah memberikan kontribusi sebesar Rp.721.963.079.943 atau 141,30 % dengn demikian dalam waktu 4 tahun sudah melebihi Break Even Point (BEP). Prestasi ini tetap harus dipertahankan dan terus ditingkatkan dan patut untuk diusulkan untuk menambah modal dasar agar deviden lebih banyak.

5.    PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), sama halnya dengan PT. Bank Jatim tapi dalam skala yang lebih kecil, BPR juga menunjukkan BUMD yang sehat dan mandiri. Dengan modal dasar Rp. 100 Milyar dan baru disertakan sebesar                     Rp. 55.380.300.000,00 atau 55,38% yang dimulai disetor tahun 2003 dan sudah memberikan PAD sebesar Rp.15.832.298.805,00 atau 28,59%

6.    PT. Jatim Invesment Management (JIM),  BUMD yang satu ini sedang mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan dan publik yang direpresentasikan oleh dewan terutama Komisi C dan Mendagri. Berdirinya PT. JIM diawali pada tahun 2000 ketika Pemprov. bermaksud menerbitkan obligasi daerah yang berkategori revenue bond untuk membiayai sebagian proyek pembangunan jatim . Gubernur Jatim menerbitkan surat Keputusan Pembentukan Panitia Persiapan Penerbitan Obligasi Daerah.

       Pada tahun 2002 Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan melarang daerah menerbitkan obligasi daerah setidaknya dalam satu tahun, karena prosedur penerbitannnya belum ada. Pada awal tahun 2003 Pemerintah Pusat melalui surat Kepmen Keuangan memperbolehkan daerah melakukan pinjaman untuk pembiayaan pembangunan daerah. Berdasarkan keputusan tersebut dan sesuai saran Bappepam maka Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim membentuk Perusahaan Menejemen Investasi dengan nama PT. Jatim Invesment Fund (JIF) melalui Perda no.12 tahun 2003.

       Dengan berjalannnya waktu untuk memperluas lingkup kegiatan atau usaha dari PT.JIF dan sesuai dengan Perda. Prov. Jatim No.4 th 2004 tentang Perubahan Perda Prov. Jatim no. 12 tahun 2003 tentang PT.JIF maka nama PT.JIF diubah menjadi PT.Jatim Invesment Menejmen (JIM) dan telah mendapatkan ijin usaha dari Bappepam no : KEP-10/PM/MI/2004 tanggal 22 Oktober 2004 tentang Pemberian Ijin Usaha Perusahaan Efek sebagai menejer invesment kepada PT.JIM.   

Dengan modal dasar RP. 200 Milyar dan sudah disertakan Rp.45.300.000.000,00 atau 22,65% dan baru menyetor PAD Rp.1.904.000.000,00 atau 4,20%. Adanya fakta yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa PT. JIM sebagai BUMD yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan PAD sehingga dapat menopong pembangunan adalah benar dan tidak dapat dibantah lagi bahwa PT.JIM ini dituntut untuk untung dan selalu untung. Namun namanya juga bisnis tentu saja ada resiko yang kemungkinan bisa terjadi yaitu rugi. Apalagi bisnis investasi yang menjadi cor bisnis PT.JIM ini sangat rentan terhadap pengaruh eksternal dan global, pada awal berdirinya atau tahun 2004 PT. JIM ini sudah menunjukkan performa yang bagus atau laba setelah pajak Rp.904.567.013,00 dan tahun 2005 bisnis kurang menggembirakan sehingga rugi Rp.116.017.005,00  namun tahun 2006 telah bangkit lagi dan laba yang menggembirakan sebesar  Rp.1.517.628.642,00 dan tahun 2007 dan 2008 pada saat terjadinya krisis keuangan global telah berdampak kurang baik terhadap bisnis PT. JIM sehingga mengalami kerugian yang cukup memprihatinkan. Namun berdasarkan laporan laba rugi per 30 Nopember 2009, PT. JIM sudah mulai bangkit dan per Nopember 2009 sudah ada keuntungan yang ditunjukkan dengan laba bersih setelah pajak sebesar Rp.4.352.875.416,00.

       Melihat kinerja PT.JIM yang sangat berfluktuasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk tim untuk mengambil langka-langkah mengevaluasi seberapa jauh kerugian yang telah diderita PT. JIM dan mencari akar permasalahan yang menyebabkan kerugian yang cukup signifikan tersebut. Tim dimaksud pada saat ini masih melaksanakan tugasnya dan pada waktunya akan melaporkan hasil evaluasinya serta merekomendasikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan Pemprov. Jawa Timur untuk menangani PT. JIM dan yang pasti serta perlu diketahui bahwa dalam penyelamatan PT. JIM natinya tidak akan membebani dan menggantungkan  APBD.

8.    PT. ASKRIDA merupakan perusahaan yang dimiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dan sesuai dengan himbauan Mendagri  tahun 1996 Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia ikut pula menjadi pemegang saham, perusahaan ini bergerak di bidang jasa asuransi kerugian. Pada tahun 1989 untuk pertama kalinya PT. ASKRIDA Jawa Timur menyertakan modal dan sampai sekarang baru mencapai Rp.5.560.000.000,00 (3,83%) atau memiliki  56 saham dari seluruh modal yang disertakan sebesar Rp.145.260.000.000,00 dan deviden yang sudah disetorkan sebanyak Rp.912.111.867,00 atau 16,40%.

                   Adapun BUMD yang baru akan mendatangkan deviden dalam jangka panjang adalah : (1) PT. Jatim Marga Utama (JMU), perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan jalan tol dengan penyertaan modal sebasar Rp.37.502.000.000,00 dari Rp.171.400.000.000,00 modal dasar atau 21,88%. Baru akan memberikan keuntungan kepada Pemprov. Jatim atau setor PAD pada tahun …… sebesar ……..

                   Selain itu PT. Jatim Graha Utama (JGU) sebuah perusahaan property juga termasauk perusahaan jangka panjang yang masih relatif baru berdiri tahun 2006 dengan modal dasar Rp.950 Milyar dan sudah disertakan Rp.462 Milyar atau 48,63% dan baru memberikan kontribusi sebesar Rp.1.210.976.173,00 atau 0,26%.

                     Sehingga berdasarkan karakteristik dan kualifikasi BUMD Jawa Timur, rasanya penilaiannya tidak dapat semata-mata basarnya nilai deviden yang disetorkan ke PAD. Kita juga harus bisa melihat adanya masyarakat yang diuntungkan atau bisa kita sebut sebagai ongkos sosial yang harus dibayar Pemprov. untuk mensejahterakan warganya.

                     Ada hal yang menarik dan perlu dipikirkan adalah adanya pemikiran dari           Bpk. H.Soekarwo Gubernur Jawa Timur selaku pemegang saham mayoritas pada saat pertemuan antara Dewan komisaris dan direksi dengan  Bpk. Gubernur Jawa Timur di JW. Marriot belum lama ini, yaitu bahwa perlunya dikembangkan konsep saham teritori dan penyetoran modal dengan deviden serta pengembangan BUMD dengan model pinjaman yang keseluruan konsep tersebut intinya tidak membebani dan menggantungkan pada APBD.                     

                     Melihat kenyataan keberagaman BUMD Provinsi Jawa Timur tersebut, yang perlu dicermati adalah : Pertama, penilaian kinerja BUMD tidak dapat digaradag atau disamaratakan, Kedua, Kedepan dalam pengelolaan BUMD tidak boleh menggantungkan pada APBD dan perlu dikembangkan sistem kerjasama dengan pihak ketiga atau investor serta pinjaman bank atao obligasi, Ketiga, Profesionalisme perlu ditingkatkan karena dalam perusahaan (PT) ukuran profesionalisme dilihat dari keuntungan yang dihasilkan dengan kata lain semakin tinggi profesinalisme semakin tinggi pula keuntungan atau deviden yang dapat disetorkan sebagai PAD, Keempat,  Perlunya dikembangkan kepemilikan saham teritori dan kelima, perlunya diperhitungkan penyertaan saham dengan penyertaan deviden atau laba yang ditahan. Dengan pemikiran-pemikiran ini pengelolaan BUMD akan lebih terarah dan kondisi BUMD yang sehat dan mandiri akan segera dapat diwujudkan sehingga BUMD dapat menjadi salah satu penopang sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Make a Comment

Tinggalkan Balasan ke bagasyulistyatis Batalkan balasan

2 Tanggapan to “BAGAIMANA MENGELOLA BUMD JAWA TIMUR ?”

RSS Feed for bagasyulistyatis Comments RSS Feed

salam, dari sya bapak bagas y, sya yudho taruno muryanto saya dosen di FH Universitas Sebelas maret solo (UNS), sy sangat mengapresiasi tulisan bapak terutama berkaitan dgn pengelolaan BUMD,sy asli ngawi jatim,,klu berkenan sy akan bertukar pikiran dan berdiskusi maslah pengelolaan BUMD,,karena sy saat ini sedang dalam proses penelitian desertasi sy terkait dengan pengelolaan BUMD,, klu bapak berkenan sy akan jadikan sebagai narasumber,,dan kita bisa menjalin silaturohim,,semoga permohonan sy berkenan,nuwun

Trims. atas atensinya. Tlong buat pengajuan permohonan ke instansi saya.
Kepala Biro Administrasi perekonomian Pemprov. Jatim
cq. Kepala Bagian BUMD dan PM
Jl. Pahlawan no. 110 Surabaya
fax/telp. 031 3550958
email: bgs_yulis@yahoo.com


Where's The Comment Form?

Liked it here?
Why not try sites on the blogroll...